Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
Menyampaikan keluhan;
Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
Mendapatkan pembebasan bersyarat;
Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban WBP
Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
Patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
Memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Larangan WBP
Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
Membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
Membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
Menyebarkan ajaran sesat; dan
Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
*) Hak, Kewajiban, dan Larangan Warga Binaan Pemasyarakatan diatur dalam:
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.