Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Serta Merta
- Satuan kerja di lingkungan Pemasyarakatan mengumumkan secara serta merta suatu informasi mengenai kejadian luar biasa dan perlu penanganan segera antara lain:
- Bencana alam yang berdampak pada pelaksanaan tugas Pemasyarakatan;
- Wabah penyakit;
- Huru hara penghuni;
- Perkelahian massal;
- Pelarian massal;
- Kebakaran; dan
- Bangunan rubuh atau hancur karena faktor teknis.
- Bangunan rubuh atau hancur karena faktor teknis.Dalam hal satuan kerja di lingkungan Pemasyarakatan memberikan izin kegiatan dan/atau perjanjian kerja kepada pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, Penanggung Jawab memastikan agar pihak penerima izin kegiatan dan/atau perjanjian kerja harus melaksanakan standar pengumuman informasi serta merta yang meliputi:
- Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
- Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Pemasyarakatan dan/atau penerima perjanjian kerja dari satun kerja Pemasyarakatan;
- Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
- Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
- Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
- Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; dan
- Upaya-upaya yang dilakukan satuan kerja Pemasyarakatan dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.