logo PAS 200px

PPID

DIREKTORAT JENDERAL

PEMASYARAKATAN

Whistle Blowers System

Upload

Kriteria Pengaduan

1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.

  • a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana;

3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK;

4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.