Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002 yaitu:
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana;
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi;
Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.