Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
Direktorat Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Keamanan dan Ketertiban terdiri atas:
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan, serta rehabilitasi narapidana dan tahanan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi terdiri atas:
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan kerja sama sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama terdiri atas:
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak terdiri atas:
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi terdiri atas:
ALAMAT
Jalan Veteran Nomor 11
Gambir, Jakarta pusat
Kode Pos 10110